Beasiswa-id.com- Dikti telah memberikan Beasiswa Luar Negeri sejak tahun 2000-an telah mengirimkan ribuan mahasiswa ke Luar negeri untuk menuntut ilmu (Baca Beasiswa Luar Negeri).
Berikut ini adalah cara pendaftaran beasiswa luar negeri seperti yang di kutip pada halaman resmi dikti.go.id:
- Proses pelamaran dilakukan secara on-line, melalui laman Dikti di http://beasiswa.dikti.go.id
- Mengisi Form-A dari Ditjen Pendidikan Tinggi.
- Melampirkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing di Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju. Pelamar yang mendapatkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) bebas syarat (unconditional) dari PT yang dituju akan lebih diutamakan.
- Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S1 dan S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2.
- Melampirkan salinan sertifikat yang masih berlaku- bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional. minimal 550, atau IELTS minimal 6.0) atau salinan sertifikat penguasaan bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing.
- Melampirkan (bagi pelamar program S3) usulan penelitian (research proposal) yang telah disetujui oleh (sekurang- kurangnya sudah dikomunikasikan dengan) calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju.
- Melampirkan bukti bahwa pelamar adalah dosen tetap.
- Melampirkan surat ijin melamar beasiswa Dikti dari pimpinan PTN, dan pimpinan Kopertis Wilayah bagi dosen PTS.
- Berkas dan kelengkapannya, disertai surat pengantar dari Pimpinan PTN asal, atau dari dikirim secara kolektif ke alamat berikut:
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan,
Ditjen Pendidikan Tinggi,
Jl. Pintu 1 Senayan, Jl. Jenderal Sudirman
Jakarta 10002
Ditjen Pendidikan Tinggi,
Jl. Pintu 1 Senayan, Jl. Jenderal Sudirman
Jakarta 10002
Untuk saat ini pendaftaran sudah ditutup, oleh sebab itu persiapkan persyaratan dari sekarang sehingga ketika diperlukan nanti, persyaratan sudah terkumpul.
0 comments:
Post a Comment